fg

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Translate

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Monday, 11 May 2015

Cara Menggunakan Whatshapp di Laptop atau Komputer

Buat rekan2 yang merasa kurang puas berselancar dengan Whatshapp melalui Hp, jangan khuwatir sekarang whatshapp bisa digunakan via web.

Jadi rekan2 tidak perlu khuwatir lagi dengan kondisi layar yang kecil. Cara menggunakannya cukup muda sama halnya dengan menggunakan di hp rekan2 semua cuma yang membedakan tampilan layarnya aja yang gede.
Dan yang paling penting di hp rekan2 semua sudah teristall whatshapp nya, caranya cukup gampang cukup klik alamat whatshapp web nya di SINI
Lalu tunggu beberapa saat, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini:
Untuk hp Android buka aplikasinya dulu via hp lalu pilih>>>>>>menu>>>>>>whatshapp web.
Untuk BlackBerry buka>>>>whatshapp>>>>chating>>>>tombol menu>>>>>whatshapp web.
Untuk Nokia S60 buka aplikasinya>>>>>menu>>>>whatshapp web.
Untuk Nokia S40 buka aplikasinya>>>gesek dari bawah keatas di layar>>>whatshapp web.
Untuk BlackBerry 10 buka aplikasinya>>>gesek dari bawah keatas bagian layar>>whatshapp web.
Untuk Windows Phone buka aplikasinya>>>menu>>>whatshapp web.


Berhubung hp yang saya gunakan jenis android maka terlebih dahulu saya buka aplikasinya whatshapp dan setelah kebuka maka  saya pilih menu yang ada di sebelah kiri bawah hp, selanjutnya saya pilih whatshapp web untuk menghubungka ke laptop, lalu pilih tanda + yang ada dipojok kanan hp. 

Untuk menghubungkan ke komputer/laptop anda cukup memindahi kode QR nya dengan cara mengarakan kamera hp ke kode QR yang ada dilayar komputer/laptop, maka secara otomatis akan terhubung. Sekarang anda bisa berselancar menggunakan whatshapp dengan layar full..........untuk mendapatkan pemberitahuan pesan, anda cukup mengaktifkan pemberitahuan desktop maka secara otomatis anda akan diberi tahu kalau ada pesan yang masuk.
Selamat ber'senag2 menggunakan whatshapp webnya.

Untuk menggunakan WhatshapP web silakan 

Good Luck 4U.....

Sunday, 10 May 2015

Keunggulan Menggunakan DROPBOX

 DROPBOX : Satu tempat untuk semua file, dimanapun anda berada.

Dropbox adalah tempat untuk semua foto, dokumen, video, dan file Anda. Apa pun yang Anda tambahkan ke Dropbox otomatis akan muncul di semua komputer, ponsel dan situs web dropbox sehingga file Anda dapat diakses dari mana pun.

Dropbox sangat mempermudah berbagi dengan orang lain, baik sebagai pelajar atau profesional, orangtua atau kakek/nenek. Sekalipun disaat menggunakan laptop lalu tertumpah kopi tanpa sengaja, tidak perlu risau! Anda akan tenang karena tahu file Anda aman di Dropbox dan tidak akan pernah hilang. Berikut tata cara menggunakan dropbox :silakan kunjungi alamatnya di SINI

Lalu silakan isikan email dan kata sandi anda bagi yang sudah daftar, bagi yang belum silikan pilih tulisan buat akun.
silakan isi bagi yang sudah daftar
Lalu isikan semua colum dari nama, email serta kata sandi kemudian klik buat akun. Setelah selesai semuanya maka anda sudah bisa meng-upload poto, video, dokumen dll. 
Adapun keunggulan dari dropbox ini tempat penyimpanannya seperti hardisk kita bisa bikin folder dll..pokoknya aman, aman walaupun komputer/laptop kita di instal ulang. Buat yang Pro kelebihannya kita bisa kasih tenggang waktu pada pemirsa dan masih banyak lagi ke unggulannya.
tanda kotak merah untuk mengupload file dari komputer anda
Itulah dari be2rapa keunggulan menggunakan dropbox bagi anda yang belum menggunakan dan ingin mencoba menyimpan data di internet, silakan saja kunjungi alamatnya di www.dropbox.com mohon maaf kalau artikelnya kurang begitu di mengerti, maklum lagi kaga konsen nulisnya..........hehehheh
Good luck 4U!!

Saturday, 9 May 2015

VISI DAN MISI Calon Bupati Musi Rawas H. Achmad Murtin Periode 2015-2020

H. Achmad Murtin
   









 
Alamat : Kota Lubuklinggau Jalan SPMA No. 40 RT. 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan       Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Telp (0733) 451739.

Profil :
Achmad Murtin, dilahirkan di Desa Muara Lakitan 54 Tahun yang lalu (12 Juni 1960) dari orang tua kandung ayah bernama H. Mahmud Molek dan Ibu bernama Hj. Sahanisyah. Pekerjaan ayah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Departemen Koperasi Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas terakhir pensiun pada tahun 1988.
Achmad Murtin, memiliki 10 bersaudara yang terdiri dari 6 saudara perempuan dan 4 saudara laki-laki, Saya anak ke 6 dari 11 bersaudara, Alhamdulillah berkat didikan yang keras dari kedua orang tua, kami 11 bersaudara dapat menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi (Sarjana) dan sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Polri. Achmad Murtin menikah pada tahun 1988 dengan Hj. Darlela, SE putri Kepahiang (Bengkulu) dan telah di karunia anak sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 Laki-laki dan 1 Perempuan.

 Pendidikan:
  • SD Negeri Kelas 1 s.d 3 di Desa Muara Lakitan.
  • SD Negeri Kelas 4 s.d 6 di Kota Lubuklinggau tamat pada tahun 1973.
  • SMP Negeri Kelas 1 s.d 3 di Kota Lubuklinggau tamat pada tahun 1976.
  • SMA Negeri Kelas 1 s.d 3 di Kota Lubuklinggau tamat pada tahun 1980.
  • STIH Muhammadiyah Palembang pada tahun 1980 s.d 1985 SMHK (S0).
  • Universitas Muhammadiyah Palembang pada tahun 1985 s.d. 1988 Strata Satu (S1).
  • Universitas Setya Gama Jakarta pada tahun 2003 s.d 2004 Strata Dua (S2)
    Pendidikan jenjang karir:
  • Pendidikan Jagawana (Polhut)
  • Pendidikan SPMA (ADUMLA)
  • Pendidikan SPAMEN (PIM II)
  • Dll 
  • Kursus
  • Kursus Skiller
  • Kursus TPTI
  • Kursus HTI
  • Kursus Manajemen Proyek
  • Dll
  • Organisasi:
  • Pengurus Senat Mahasiswa FH UMP (1981 – 1986)
  • Pengurus DPD AMPI Palembang (1982 – 1984) 
  • Pengurus DPD KNPI Palembang (2009 – 2014)
  • Pengurus OSIS SMAN Lubuklinggau (1976 – 1980)  
KARIER:
  1. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 1981.
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 1983.
  3. Jagawana dari tahun 1981 s.d 1985 diperbantukan di CDK / KPM Kabupaten Musi Banyuasin.
  4. Kepala Pos Penjagaan Hasil Hutan Upang Kabupaten Musi Banyuasin tahun 1985 s.d 1986.
  5. Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulau Harimau (Pangkalan Balai) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 1986.
  6. Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) (Sekayu) Muba tahun 1986 s.d 1988.
  7. Kepala Seksi Pembinaan Hutan Pada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) / KPH Kabupaten Musi Rawas tahun 1988 s.d. 1993.
  8. Kepala Seksi Tata Usaha Kayu pada Cabang Dinas Kehutanan / KPH Kabupaten Musi Rawas tahun 1993 s.d 1996.
  9. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas Kehutanan / KPH di Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 1996 s.d 2000.
  10. Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas tahun 2000 s.d 2001.
  1. Kepala Sub. Dinas Produksi pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas tahun 2001 s.d 2002.
  2. Kepala Sub Dinas Koperasi pada Dinas Koperasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2002 (3 bulan).
  3. Kepala Sub Dinas Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2002 s.d 2003.
  4. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2003 s.d 2004.
  5. Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 s.d 2005.
  6. Kepala Sub Dinas Program pada Dinas Pertambangan Kabupaten Musi Rawas tahun 2005.
  7. Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2005 s.d 2006.
  8. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas tahun 2007 s.d 2009.
  9. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tahun 2009 s.d 2010.
  10. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 s.d 2013.
  11. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas tahun 2013 s.d 2014.
  12. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2014 s.d sekarang.
V I S I  DAN M I S I
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas pada masa lima tahun kedepan (2015 – 2020) perlu ada suatu gambaran yang jelas dalam bentuk Visi dan Misi sebagai Calon Bupati Musi Rawas Periode 2015 – 2020. 
Adapun Visi dan Misi saya H. Achmad Murtin adalah  sebagai berikut :

V I S I
 “ Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri, Produktif dan Unggul “ {MAMPU} 

 - Maju : Mewujudkan Kabupaten Musi Rawas kedepan (2015 – 2020) termaju di Provinsi Sumatera Selatan dari segala 
                aspek hidup dan kehidupan.

- Mandiri : Dengan didukung sumber daya manusia yang cukup dan sumber daya  alam yang melimpah dikelola secara 
                   profesional sehingga mendapat nilai tambah (value) untuk memperkuat APBD dalam pembiayaan 
                   pembangunan, sehingga tidak ketergantungan dengan pemerintah pusat ataupun provinsi.

- Produktif : Menciptakan sumber daya manusia yang ada dari tidak ada skill   (terampil) menjadi skill melalui 
                    Pendididkan dan Pelatihan (diklat)   dan begitu juga sumber daya alam dari yang tidak produktif menjadi  
                    produktif, sehingga sumber daya yang ada produktivitasnya tinggi.

- UnggulMenciptakan sumber daya manusia maupun sumber daya alam mempunyai daya saing yang tinggi untuk 
                  berkompetitif baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.

M I S I
1.  Membangun Perdesaan menjadi Perkotaan
2.  Membangun Dunia Pendidikan
3.  Membangun Dunia Kesehatan 
4. Membangun Dunia Pertanian dalam arti luas
5.  Membangun Dunia Pertambangan
6.  Membangun Kualitas Sumber Daya Manusia
7.  Membangun Ekonomi Kerakyatan
8.  Membangun Dunia Sosial, Budaya, Agama dan Lingkungan Hidup
9.  Membangun Pengembangan Wilayah dan Penataan serta Pendapatan Pemerintahan Daerah
10. Membangun Peradaban Baru.

Dikutip dari: Official H. Achmad Murtin

Wednesday, 6 May 2015

GUGATAN MASALAH HUBUNGAN KERJA (PHK) IbrahimTamimi

Sebelumnya saya ingin bercerita sedikit masalah pengalaman saya sewaktu bekerja di salah satu perusahaan, mungkin pengalaman saya ada kemiripan dengan rekan2 blogger. Jadi pada awal saya bekerja, belum ada yang namanya kontrak kerja dan setelah bertahun-tahun bekerja baru ada yang namanya kontrak kerja tiga bulan.

Tiga bulanpun berlalu kontrak kerjapun berakhir masalahpun semangkin rumit. Setelah menerima surat berakhirnya masa kontrak dan surat pengalaman kerja otomatis yang di Tanya masalah pesangon, itu karena sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 “Dalam      hal  terjadi  pemutusan      hubungan      kerja,  pengusaha     diwajibkan      membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya   diterima”. Permasalahannya gara2 kontrak tiga bulan, kerja yang bertahun-tahun jadi hilang bak kemarau setahun diterpa hujan sehari…hehehheeh.. tapi jangan putus asa dulu sobat, masih banyak jalan menuju Roma. Berhasil atau tidak itu urusan belakangan jangan kalah sebelum perang..hehehehe

Dalam UU No. 2 tahun 2004 pasal 1 sudah dijelaskan tentang perselisihan ada beberapa tahap yang harus kita tempuh:
1. Bipartit
2. Mediasi---------Mediator
3. Konsiliasi--------Konsiliator
4.  Arbitrase--------Arbiter

1. Secara BIPARTIT
   Pasal 3 uu no. 02 tahun 2004 telah dijelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial wajib          diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. dan perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan dan apabila dalam jangka waktu 30 hari tsb salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagap gagal.
Berikut contoh surat bipartit, risalah perundingan, surat permohonan dan surat kuasa untuk perusahaan: silakan di unduh bagi yang membutuhkan atau download di sini

Andai kata perundingan bipartit tsb mencapai kata sepakat maka ke dua belah pihak harus menanda tangani surat kesepakatan bersama (SKB).

2. Secara MEDIASI 
Apa itu Mediasi & Mediator?
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat2 sebagai mediator yang di tetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menenyelesaikan perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

UU No.02 tahun 2004 pasal 8 dijelaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dalam waktu selambat-selambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Pasal 11 ayat 1 dan 2 mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. biaya dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri bagi saksi2 atau saksi ahli.

Apabila telah tercapai kesepakatan secara mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di PHI pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran sesuai dengan pasal 13 ayat 1 dan 2 uu no. 02 tahun 2004.
Dalam pasal 13 ayat 2 kalau memang tidak tercapai kesepakatan mediasi, maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan silakan klik disini untuk mengetahuinya. Dalam pasal 13 ayat 3 huruf b UU no. 02 tahun 2004 apabila salah satu pihak tidak menanda tangani/melaksanakan perjanjian bersama, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar dan selambat2nya dalam waktu 30 hari sejak menerima pelimpahan mediator telah menyelesaikan tugasnya.

3. Secara KONSILIASI
   Bersambung.........

CONTOH SURAT:


                                                                                                          Tanjung,………………….2015
Kepada Yth:
Bpk Pimpinan PT. ……………………………………
Kec. ………………………………………
DI-
TEMPAT
Perihal : Perselisihan Bipartit PHK
Dengan Hormat
Dengan ini mengajukan permohonan untuk penyelesain masalah PHK kami dengan Bapak Pimpinan PT. ………………………………… yang diberhentikan sesuai dengan surat pengalaman kerja kami masing-masing (copy terlampir). Saya dan kawankawan memandang adanya rekayasa yang saudara lakukan, yaitu sbb:
1.      Awal kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak antara perusahaan dengan pekerja/ buruh, tetapi setelah bertahun-tahun kami bekerja perusahaan baru mengeluarkan surat kontrak kerja.
2.      Perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan pada tanggal ………………. dan berakhir …………. itu hanya rekayasa dari perusahaan, hal ini dapat dibuktikan bahwa perusahaan telah mengakui masa kerja kami dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3.      Berdasarkan surat pengalaman kerja tersebut, maka kami akan menuntut hak pesangon dan hak-hak lainnya sesuai peraturan undang-undang  Ketenagakerjaan yang berlaku.
Maka saya selaku penerima kuasa, mengajukan bipartit perihal tersebut diatas pada :
         Hari/ Tanggal                        :  ………………………….
         Jam                                          :                                   ………………………….
         Tempat                                 :  Ruang rapat PT………………………
         Perihal                                  :  Perundingan PHK
Apabila jadwal yang saya ajukan pihak PT. ……………………………… dapat/ tidak berkenan untuk dapat dikomfirmasi kepada saya via hp no:0852-67xxxxxx (Sdr Ibrahim Tamimi) dan apabila tidak ada komfirmasi kesediaan, maka kami menganggap tidak bersedia untuk bipartit.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                     Tanjung, ………………
                                                                                                                     Hormat saya
                                                                                                                    
                                                                                                                     IBRAHIM TAMIMI
Tembusan:
1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Arsip
RISALAH PERUNDINGAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA
BIPARTIT
Nama Perusahaan                                      : 
Alamat Perusahaan                                   : 
Nama Penerima Kuasa                              :                                        
Alamat Penerima Kuasa                            : 
                                                                 
Tanggal dan Tempat Perundingan            : 
Pokok Masalah/ Alasan Perselisian           : 
Pendapat Pekerja                                      :……………………………………………………..….
:  …...…………………………………………………………………………………………...….
:  ...………………………………………………………………………………………..……….
:  …………………….........................................................................................................................
   ……………………………………………………………………………………………...……
   …………………………………………………………………………………………………..
Pendapat Pengusaha                                 :  ……………………………………….……………...
   ……………………………………………………………………………………………..……
   …………………………………………………………………………………………………..
   ………………………………………………………………………………………………..…
   ………………………………………………………………………………………………..…
   ……………………………………………………………………………………………...……
Kesimpulan Hasil Perundingan                 :
   …..…………………………………………………………………………………….……… ………..…………………………………………………………………………………..…
   …………………………………………………………………………………………………….
   …………………………………………………………………………………………………
                                    Pihak Pengusaha                              Pihak Pekerja/ buruh
                                    ………………….                            ………………………
S U R A T  K U A S A
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1..     Nama                                          : 
         Tempat Tanggal Lahir                : 
         Jenis Kelamin                             :                                   
         Alamat                                       : 
2.      Nama                                          : 
         Tempat Tanggal Lahir                : 
         Jenis Kelamin                             :                                   
         Alamat                                       : 
         Serta Eks-Karyawan PT. ……………………… yang beralamat ……………………………………… nama yang tersebut diatas menerima kuasa:
U N T U K
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Bertindak untuk dan atas nama karyawan untuk mengurus masalah PHK dari PT …………………….., mulai dari tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Musi Rawas, Pengadilan Gabungan Industrial Palembang dan Instansi lain yg berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Diberi wewenang untuk menanda tangani surat-surat dan menerima hak hak karyawan baik berupa pesangon dan hak hak lainnya.
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Surat kuasa ini dapat di subsitusi/pergantian kepada pihak lain yang di anggap mampu untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Demikian surat kuasa ini untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinnya
                                                                                                            Tanjung, ………………..
Yang memberi kuasa:                                                                           Yang menerima Kuasa          
……orang eks-karyawan
(dafrar nama terlampir)
                                                                                                   …………….       ………………