Sebelumnya saya ingin bercerita
sedikit masalah pengalaman saya sewaktu bekerja di salah satu perusahaan,
mungkin pengalaman saya ada kemiripan dengan rekan2 blogger. Jadi pada awal
saya bekerja, belum ada yang namanya kontrak kerja dan setelah bertahun-tahun
bekerja baru ada yang namanya kontrak kerja tiga bulan.
Andai kata perundingan bipartit tsb mencapai kata sepakat maka ke dua belah pihak harus menanda tangani surat kesepakatan bersama (SKB).
2. Secara MEDIASI
Apa itu Mediasi & Mediator?
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat2 sebagai mediator yang di tetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menenyelesaikan perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
UU No.02 tahun 2004 pasal 8 dijelaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dalam waktu selambat-selambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Pasal 11 ayat 1 dan 2 mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. biaya dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri bagi saksi2 atau saksi ahli.
Apabila telah tercapai kesepakatan secara mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di PHI pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran sesuai dengan pasal 13 ayat 1 dan 2 uu no. 02 tahun 2004.
Dalam pasal 13 ayat 2 kalau memang tidak tercapai kesepakatan mediasi, maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan silakan klik disini untuk mengetahuinya. Dalam pasal 13 ayat 3 huruf b UU no. 02 tahun 2004 apabila salah satu pihak tidak menanda tangani/melaksanakan perjanjian bersama, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar dan selambat2nya dalam waktu 30 hari sejak menerima pelimpahan mediator telah menyelesaikan tugasnya.
3. Secara KONSILIASI
Bersambung.........
CONTOH SURAT:
Tiga bulanpun berlalu kontrak
kerjapun berakhir masalahpun semangkin rumit. Setelah menerima surat
berakhirnya masa kontrak dan surat
pengalaman kerja otomatis yang di Tanya masalah pesangon, itu karena sesuai
dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 “Dalam hal
terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya
diterima”. Permasalahannya gara2 kontrak tiga bulan, kerja yang
bertahun-tahun jadi hilang bak kemarau setahun diterpa hujan sehari…hehehheeh..
tapi jangan putus asa dulu sobat, masih banyak jalan menuju Roma. Berhasil atau
tidak itu urusan belakangan jangan kalah sebelum perang..hehehehe
Dalam UU No. 2 tahun 2004 pasal 1
sudah dijelaskan tentang perselisihan ada beberapa tahap yang harus kita
tempuh:
1. Bipartit
2. Mediasi---------Mediator
3. Konsiliasi--------Konsiliator
4. Arbitrase--------Arbiter
1. Bipartit
2. Mediasi---------Mediator
3. Konsiliasi--------Konsiliator
4. Arbitrase--------Arbiter
1. Secara BIPARTIT
Pasal 3 uu no. 02 tahun 2004 telah dijelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. dan perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan dan apabila dalam jangka waktu 30 hari tsb salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagap gagal.
Berikut contoh surat bipartit, risalah perundingan, surat permohonan dan surat kuasa untuk perusahaan: silakan di unduh bagi yang membutuhkan atau download di sini
Andai kata perundingan bipartit tsb mencapai kata sepakat maka ke dua belah pihak harus menanda tangani surat kesepakatan bersama (SKB).
2. Secara MEDIASI
Apa itu Mediasi & Mediator?
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat2 sebagai mediator yang di tetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menenyelesaikan perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
UU No.02 tahun 2004 pasal 8 dijelaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dalam waktu selambat-selambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Pasal 11 ayat 1 dan 2 mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. biaya dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri bagi saksi2 atau saksi ahli.
Apabila telah tercapai kesepakatan secara mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di PHI pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran sesuai dengan pasal 13 ayat 1 dan 2 uu no. 02 tahun 2004.
Dalam pasal 13 ayat 2 kalau memang tidak tercapai kesepakatan mediasi, maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan silakan klik disini untuk mengetahuinya. Dalam pasal 13 ayat 3 huruf b UU no. 02 tahun 2004 apabila salah satu pihak tidak menanda tangani/melaksanakan perjanjian bersama, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar dan selambat2nya dalam waktu 30 hari sejak menerima pelimpahan mediator telah menyelesaikan tugasnya.
3. Secara KONSILIASI
Bersambung.........
CONTOH SURAT:
Tanjung,………………….2015
Kepada Yth:
Bpk Pimpinan
PT. ……………………………………
Kec. ………………………………………
DI-
TEMPAT
Perihal : Perselisihan Bipartit
PHK
Dengan Hormat
Dengan ini mengajukan permohonan untuk penyelesain masalah PHK kami dengan Bapak Pimpinan
PT. ………………………………… yang diberhentikan sesuai dengan surat
pengalaman kerja kami masing-masing (copy terlampir). Saya dan kawan –kawan
memandang adanya rekayasa yang saudara lakukan, yaitu sbb:
1. Awal kami bekerja
tidak ada perjanjian kontrak antara perusahaan dengan pekerja/ buruh, tetapi setelah
bertahun-tahun kami bekerja perusahaan baru mengeluarkan surat
kontrak kerja.
2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan
pada tanggal ………………. dan berakhir …………. itu hanya rekayasa
dari perusahaan, hal ini dapat
dibuktikan bahwa perusahaan telah mengakui masa kerja
kami dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3. Berdasarkan surat pengalaman
kerja tersebut, maka kami akan
menuntut hak pesangon dan hak-hak
lainnya sesuai peraturan undang-undang Ketenagakerjaan
yang berlaku.
Maka saya selaku penerima kuasa, mengajukan bipartit perihal tersebut diatas pada :
Hari/ Tanggal : ………………………….
Jam : ………………………….
Tempat : Ruang rapat PT………………………
Perihal : Perundingan PHK
Apabila jadwal
yang saya ajukan pihak PT. ……………………………… dapat/ tidak berkenan untuk dapat dikomfirmasi
kepada saya via hp no:0852-67xxxxxx (Sdr Ibrahim Tamimi) dan apabila
tidak ada komfirmasi kesediaan, maka kami menganggap
tidak bersedia untuk bipartit.
Demikian surat ini kami sampaikan,
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Tanjung, ………………
Hormat saya
IBRAHIM
TAMIMI
Tembusan:
1. Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi
2. Arsip
RISALAH PERUNDINGAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA
BIPARTIT
Nama
Perusahaan :
Alamat
Perusahaan :
Nama
Penerima Kuasa :
Alamat
Penerima Kuasa :
Tanggal
dan Tempat Perundingan :
Pokok
Masalah/ Alasan Perselisian :
Pendapat
Pekerja :……………………………………………………..….
: …...…………………………………………………………………………………………...….
: ...………………………………………………………………………………………..……….
: …………………….........................................................................................................................
……………………………………………………………………………………………...……
…………………………………………………………………………………………………..
Pendapat
Pengusaha : ……………………………………….……………...
……………………………………………………………………………………………..……
…………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………..…
………………………………………………………………………………………………..…
……………………………………………………………………………………………...……
Kesimpulan
Hasil Perundingan :
…..…………………………………………………………………………………….……… ………..…………………………………………………………………………………..…
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………
Pihak Pengusaha Pihak Pekerja/ buruh
…………………. ………………………
S U R A T K U A S A
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
1.. Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Alamat :
2. Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Serta Eks-Karyawan
PT. ……………………… yang beralamat ………………………………………
nama yang tersebut diatas menerima kuasa:
U N T U K
<![if !supportLists]>1.
<![endif]>Bertindak untuk
dan atas nama karyawan untuk
mengurus masalah PHK dari PT …………………….., mulai dari tingkat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kab Musi Rawas, Pengadilan Gabungan Industrial Palembang dan
Instansi lain yg berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.
<![if !supportLists]>2.
<![endif]>Diberi wewenang
untuk menanda tangani surat-surat dan menerima hak
hak karyawan baik berupa pesangon
dan hak hak
lainnya.
<![if !supportLists]>3.
<![endif]>Surat kuasa
ini dapat di subsitusi/pergantian
kepada pihak lain yang di anggap
mampu untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Demikian surat kuasa ini untuk
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinnya
Tanjung, ………………..
Yang memberi kuasa: Yang menerima Kuasa
……orang eks-karyawan
(dafrar nama
terlampir)
……………. ………………
No comments:
Post a Comment