fg

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Translate

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Wednesday, 6 May 2015

GUGATAN MASALAH HUBUNGAN KERJA (PHK) IbrahimTamimi

Sebelumnya saya ingin bercerita sedikit masalah pengalaman saya sewaktu bekerja di salah satu perusahaan, mungkin pengalaman saya ada kemiripan dengan rekan2 blogger. Jadi pada awal saya bekerja, belum ada yang namanya kontrak kerja dan setelah bertahun-tahun bekerja baru ada yang namanya kontrak kerja tiga bulan.

Tiga bulanpun berlalu kontrak kerjapun berakhir masalahpun semangkin rumit. Setelah menerima surat berakhirnya masa kontrak dan surat pengalaman kerja otomatis yang di Tanya masalah pesangon, itu karena sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 “Dalam      hal  terjadi  pemutusan      hubungan      kerja,  pengusaha     diwajibkan      membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya   diterima”. Permasalahannya gara2 kontrak tiga bulan, kerja yang bertahun-tahun jadi hilang bak kemarau setahun diterpa hujan sehari…hehehheeh.. tapi jangan putus asa dulu sobat, masih banyak jalan menuju Roma. Berhasil atau tidak itu urusan belakangan jangan kalah sebelum perang..hehehehe

Dalam UU No. 2 tahun 2004 pasal 1 sudah dijelaskan tentang perselisihan ada beberapa tahap yang harus kita tempuh:
1. Bipartit
2. Mediasi---------Mediator
3. Konsiliasi--------Konsiliator
4.  Arbitrase--------Arbiter

1. Secara BIPARTIT
   Pasal 3 uu no. 02 tahun 2004 telah dijelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial wajib          diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. dan perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan dan apabila dalam jangka waktu 30 hari tsb salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagap gagal.
Berikut contoh surat bipartit, risalah perundingan, surat permohonan dan surat kuasa untuk perusahaan: silakan di unduh bagi yang membutuhkan atau download di sini

Andai kata perundingan bipartit tsb mencapai kata sepakat maka ke dua belah pihak harus menanda tangani surat kesepakatan bersama (SKB).

2. Secara MEDIASI 
Apa itu Mediasi & Mediator?
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat2 sebagai mediator yang di tetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menenyelesaikan perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

UU No.02 tahun 2004 pasal 8 dijelaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dalam waktu selambat-selambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Pasal 11 ayat 1 dan 2 mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. biaya dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri bagi saksi2 atau saksi ahli.

Apabila telah tercapai kesepakatan secara mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di PHI pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran sesuai dengan pasal 13 ayat 1 dan 2 uu no. 02 tahun 2004.
Dalam pasal 13 ayat 2 kalau memang tidak tercapai kesepakatan mediasi, maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan silakan klik disini untuk mengetahuinya. Dalam pasal 13 ayat 3 huruf b UU no. 02 tahun 2004 apabila salah satu pihak tidak menanda tangani/melaksanakan perjanjian bersama, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar dan selambat2nya dalam waktu 30 hari sejak menerima pelimpahan mediator telah menyelesaikan tugasnya.

3. Secara KONSILIASI
   Bersambung.........

CONTOH SURAT:


                                                                                                          Tanjung,………………….2015
Kepada Yth:
Bpk Pimpinan PT. ……………………………………
Kec. ………………………………………
DI-
TEMPAT
Perihal : Perselisihan Bipartit PHK
Dengan Hormat
Dengan ini mengajukan permohonan untuk penyelesain masalah PHK kami dengan Bapak Pimpinan PT. ………………………………… yang diberhentikan sesuai dengan surat pengalaman kerja kami masing-masing (copy terlampir). Saya dan kawankawan memandang adanya rekayasa yang saudara lakukan, yaitu sbb:
1.      Awal kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak antara perusahaan dengan pekerja/ buruh, tetapi setelah bertahun-tahun kami bekerja perusahaan baru mengeluarkan surat kontrak kerja.
2.      Perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan pada tanggal ………………. dan berakhir …………. itu hanya rekayasa dari perusahaan, hal ini dapat dibuktikan bahwa perusahaan telah mengakui masa kerja kami dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3.      Berdasarkan surat pengalaman kerja tersebut, maka kami akan menuntut hak pesangon dan hak-hak lainnya sesuai peraturan undang-undang  Ketenagakerjaan yang berlaku.
Maka saya selaku penerima kuasa, mengajukan bipartit perihal tersebut diatas pada :
         Hari/ Tanggal                        :  ………………………….
         Jam                                          :                                   ………………………….
         Tempat                                 :  Ruang rapat PT………………………
         Perihal                                  :  Perundingan PHK
Apabila jadwal yang saya ajukan pihak PT. ……………………………… dapat/ tidak berkenan untuk dapat dikomfirmasi kepada saya via hp no:0852-67xxxxxx (Sdr Ibrahim Tamimi) dan apabila tidak ada komfirmasi kesediaan, maka kami menganggap tidak bersedia untuk bipartit.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                     Tanjung, ………………
                                                                                                                     Hormat saya
                                                                                                                    
                                                                                                                     IBRAHIM TAMIMI
Tembusan:
1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Arsip
RISALAH PERUNDINGAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA
BIPARTIT
Nama Perusahaan                                      : 
Alamat Perusahaan                                   : 
Nama Penerima Kuasa                              :                                        
Alamat Penerima Kuasa                            : 
                                                                 
Tanggal dan Tempat Perundingan            : 
Pokok Masalah/ Alasan Perselisian           : 
Pendapat Pekerja                                      :……………………………………………………..….
:  …...…………………………………………………………………………………………...….
:  ...………………………………………………………………………………………..……….
:  …………………….........................................................................................................................
   ……………………………………………………………………………………………...……
   …………………………………………………………………………………………………..
Pendapat Pengusaha                                 :  ……………………………………….……………...
   ……………………………………………………………………………………………..……
   …………………………………………………………………………………………………..
   ………………………………………………………………………………………………..…
   ………………………………………………………………………………………………..…
   ……………………………………………………………………………………………...……
Kesimpulan Hasil Perundingan                 :
   …..…………………………………………………………………………………….……… ………..…………………………………………………………………………………..…
   …………………………………………………………………………………………………….
   …………………………………………………………………………………………………
                                    Pihak Pengusaha                              Pihak Pekerja/ buruh
                                    ………………….                            ………………………
S U R A T  K U A S A
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1..     Nama                                          : 
         Tempat Tanggal Lahir                : 
         Jenis Kelamin                             :                                   
         Alamat                                       : 
2.      Nama                                          : 
         Tempat Tanggal Lahir                : 
         Jenis Kelamin                             :                                   
         Alamat                                       : 
         Serta Eks-Karyawan PT. ……………………… yang beralamat ……………………………………… nama yang tersebut diatas menerima kuasa:
U N T U K
<![if !supportLists]>1.      <![endif]>Bertindak untuk dan atas nama karyawan untuk mengurus masalah PHK dari PT …………………….., mulai dari tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Musi Rawas, Pengadilan Gabungan Industrial Palembang dan Instansi lain yg berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.
<![if !supportLists]>2.      <![endif]>Diberi wewenang untuk menanda tangani surat-surat dan menerima hak hak karyawan baik berupa pesangon dan hak hak lainnya.
<![if !supportLists]>3.      <![endif]>Surat kuasa ini dapat di subsitusi/pergantian kepada pihak lain yang di anggap mampu untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Demikian surat kuasa ini untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinnya
                                                                                                            Tanjung, ………………..
Yang memberi kuasa:                                                                           Yang menerima Kuasa          
……orang eks-karyawan
(dafrar nama terlampir)
                                                                                                   …………….       ………………

Friday, 27 March 2015

CARA MELAPOR PENGADUAN MASYARAKAT KE DPR RI

Selamat malam sahabat blogger, sebelumnya saya sudah postingkan cara melapor pengaduan ke DPR RI versi bahasa inggris mohon maaf sebelumnya kalau versi englishnya masih blepotan, maklum semua itu hanya persyaratan semata.

Baiklah, sebenarnya ada tiga cara untuk melaporkan pengaduan anda ke DPR RI diantaranya:
1. Secara Online
2. Datang Langsung/ atau
3. Lewat email

Tapi yang ingin saya bahas pada blog ini cara yang pertama, karena menurut saya lebih muda dan efektif daripada datang langsung.
Berikut caranya:
- Silakan anda klik link di SINI
- Untuk melapor secara online, lihat petunjuk yang ada dilingkaran merah seperti gambar dibawah ini, lalu pilih "secara online"
- Nanti akan muncul gambar seperti dibawah ini, silakan anda isikan semua kolom yang telah disediakan seperti gambar dibawah ini:















- Dalam kolom isian ada tulisan "tujuan" anda tinggal pilih komisi apa yang sesuai dengan pengaduan anda. untuk mengetahui secara detail bidang2 komisi tersebut, anda klik tulisan (ruang lingkup) yang ada disebelahnya.













- Di bidang pengaduan anda pilih pengaduan apa yang akan anda laporkan, selanjutnya anda tinggal mengisi pengaduan anda dan kirim.

CATATAN: Untuk barang bukti anda bisa kirimkan lewat email.













- Untuk mengecek pengaduan anda silakan pilih "lihat pengaduan"  lalu masukan nomor pengaduan anda yang nantinya akan diberi tahu kepada anda setelah anda selesai melakukan proses pengaduan anda.
















- Hasilnya seperti gambar dibawah ini:




Terima kasih, salam sejahterah untuk kita semua good luck!



Thursday, 19 March 2015

HOW TO REPORT COMPLAINTS PARLIAMENT

Actually there are three ways to report your complaint to DPR RI, Among them:
- By online
- By letter
- Came straight

But what I will discuss in this blog the way number one, because it is younger and effective.
Here's how:

1. Please you click on the link HERE or you go to the address http://adf.ly/1AVle6


2. To report your complaint online, see instructions on red striped image below (Please click by online).

3. Please you fill in all the fields in your name to your problem that you wish to report.


4. In the words TUJUAN field you select committee how that corresponds to your complaint. For more details, please you click (ruang lingkup AKD).
5. In Bidang Pengaduan pleace please select the line with your complaint or report you.
Then you fill in and send your complaint. 
 NOTE: For evidence, you can email it already listed there.

6. To check your complaint Lihat Pengaduan please select and enter the number of your complaint which will be notified to you later choose to go
7. The result will look like the image below:




Thank you, best wishes for us all.Hope it is useful.


  






 



Saturday, 14 March 2015

CARA MENYEMBUNYIKAN FOLDER DI HP

Selamat malam sahabat blogger, dah lama gak nongol........maklum sanking banyaknya aktivitas n rutinitas jadi dumay terpaksa diabaikan dulu.hehehehe.....

Selama cuti dari blogger, ada teman yang menanyakan bisa gak menyembunyikan folder di hp android? tentu saja bisa! Dari sekian banyak aplikasi di google play, ada satu lagi yang menurut saya menarik yaitu crack your screen aplikasi ini berguna untuk menyembunyikan/hidden folder teman blogger semua. Tapi sayangnya aplikasi ini tidak menggunakan password, bagi pengguna yang sudah menginstal aplikasi ini sudah pasti tahu kelemahannya.
Tapi buat teman2 yang mau mencoba gak ada salahnya untuk mencoba!
yang ingin coba silankan download linknya disini

Setelah terpasang di Hp, ikuti langkah2 dibawah ini:

















1. Buka aplikasinya, kemudian pilih tulisan ready!, lalu tutup kembali aplikasinya. Selanjutnya tekan tombol menu yang ada di hp mas bro maka akan muncul gambar seperti dibawah ini:

















2. Centang tulisan Hide applications yang dilingkari dengan warna merah, selanjutnya akan muncul gambar seperti dibawah ini:



















3. Centang folder mana yang akan mas bro sembunyikan/hidden-kan setelah selesai tombol done nya jangan lupa dielus.



















4. Sebagai contoh folder yang akan saya sembunyikan yaitu pesan, seperti gambar diatas, maka hasilnya akan seperti gambar dibawah ini:


















5. Sekarang folder pesannya sudah tersembunyi, kalau ingin menampilkannya kembali cukup tekan tombol menu yang ada di hp mas bro.


















6. Tinggal pilih aja lingkaran yang berwarna merah, lalu pilih folder mana yang akan di tampilkan.

selesai........!!!!

Bagi OPS peserta didiknya belum ada NISN nya silakan log in KEMENDIKBUD Sekedar info.
Bagi Karyawan/buruh yang merasa dizalimi oleh perusahaan silakan mengadu di Sini